


LANAL NUNUKAN | Sinergitas antara TNI AL dan Bea Cukai kembali menunjukkan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas ekonomi negara di wilayah perbatasan. Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Quick Response Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, serta berbagai barang branded asal Tawau, Malaysia, yang hendak masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur perairan. Penggagalan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (14/02/2026) di Dermaga Tradisional Yamaker, Nunukan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh jajaran Tim Quick Response Lanal Nunukan mengenai adanya rencana pengiriman barang-barang branded dari wilayah Simpang Tiga Malaysia menuju Nunukan melalui jalur laut. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada Danlanal dan dengan langkah cepat dan terukur dengan berkoordinasi intensif bersama Bea Cukai Nunukan. Sinergi antar istansi ini menjadi kunci utama dalam memastikan setiap informasi dapat direspons secara profesional, terarah, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Tim Gabungan Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28) yang sandar di Pangkalan Tradisional Yamaker. Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap muatan kapal, petugas menemukan 4 kardus besar dan 2 koper yang berisi berbagai barang branded tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Barang-barang tersebut terdiri atas tas, sepatu, dompet, jam tangan, hijab, parfum, hingga produk fashion dan aksesoris lainnya dari berbagai merek internasional maupun regional ternama seperti Adidas, Nike, Puma, Dior, serta Bonia.
Seluruh barang yang diduga merupakan hasil penyelundupan tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan dikawal menuju Kantor Bea Cukai Nunukan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pendataan, serta proses penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk tanpa pembayaran bea masuk dan pajak, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap praktik penyelundupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dalam menjaga tertib niaga dan stabilitas perekonomian nasional, khususnya di wilayah perbatasan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen dan soliditas antara Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan dalam mengawal perairan perbatasan Kabupaten Nunukan dari berbagai bentuk kegiatan ilegal. Sinergitas yang terbangun tidak hanya memperkuat pengawasan maritim, tetapi juga memberikan efek deterrent bagi pelaku penyelundupan.
Dispen Kodaeral XIII Kormada RI
0 Komentar